Kamis, 06 April 2017

NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN

Dalam beberapa diskusi dengan teman2 saya kerap mencontohkan perhitungan norma dagang dengan tarif 20%, sebagian bertanya kenapa tidak menggunakan 30% dan darimana tarif 20% tersebut berasal. Penggunaan persentase tarif tertentu sudah diatur pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor (PER-17/PJ/2015) NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. siapakah itu Norma dan siapa saja yang bisa menggunakannya?
Apa pengertian Norma?

Pada KBBI daring salah satu makna norma yg dimaksud dalam perpajakan adalah aturan, ukuran, atau kaidah yg dipakai sbg tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.  Tapi saya belum menemukan definisi norma versi pajak atau mungkin saya yang kelupaan apa.

Siapa yang berhak menggunakan norma?
WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan (Pasal 14 ayat (2) UU PPh)
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Apakah pengguna norma harus melakukan pembukuan?
Wajib Pajak yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan contohnya seperti dibawah ini:

Apa saja yang harus dibuat dalam pencatatan?
  • Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
  • Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
  • Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) PMK-24/PMK.11/2012)
  • Wajib Pajak Orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban. (Pasal 2 ayat (3) PMK-24/PMK.11/2012)
Apakah setiap persentase tarif norma selalu sama di semua daerah?
Tidak sama, Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : (PER-17/PJ/2015)
  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. Ibukota propinsi lainnya;  diluar yg dari poin 1 tentunya
  3. Daerah lainnya, ya kabupaten kecil 

Tidak ada komentar: