Kamis, 06 April 2017

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (PER-17/PJ/2015)

Seorang teman yang selesai piket jaga penerimaan SPT tahunan bertanya kepada saya, “Berapa norma dokter sekarang mas?” Segera ingatan saya mencoba menerawang tabel norma penghasilan yang berlembar-lembar tapi gagal. Ya sudahlah mungkin faktor usia. Tapi karena jawabannya juga penting bagi saya, akhirnya saya coba cari di internet dan nemu tabel norma yang dimaksud. norma terkini yaitu Per-17/PJ/2015. 

Biar pembaca khususnya para pekerja bebas dapat melapor SPT Tahunan PPh OP dengan benar, maka perlu melihat lagi tabel norma untuk menghitung berapa penghasilan neto yang dapat dihitung untuk mencari pajak tahunan kurang bayar yang benar.

Untuk Siapa Norma Penghasilan

Norma penghasilan adalah persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung berapa penghasilan neto pribadi perorangan dalam setahun. Jadi  WP badan nggak boleh pakai norma ya, harus pakai pembukuan dimana nanti laba komersil akan dikoreksi dan menghasilkan penghasilan neto. Dulunya sebelum muncul aturan pajak final 1%, setiap WP OP akan mengalikan penghasilan bruto setahun dengan norma, tetapi setelah muncul pajak final 1% kini hanya pekerjaan jenis tertentu saja (pekerja bebas) yang dapat dikalikan dengan norma sisanya lebih banyak pakai PP 46.

Berapa Batasan Penghasilan Yang Dikalikan Norma?

Penghasilan WP OP yang dalam setahun < 4.8M dapat menggunakan norma, kecuali atas usaha atau pekerjaan bebeas tersebut dikenai pajak final sesuai ketentuan.
Contoh: Seorang dokter mempunyai sumber penghasilan dari praktek klinik di Timika dan toko sembako dengan besaran setahun masing-masing 120 juta dan 600 juta. Atas penghasilan klinik dikalikan dengan norma dulu maka ketemu penghasilan neto (50%) dan atas omset toko dikenakan pajak final 1% karena dalam setahun

Apa Itu Wilayah Pembagian Norma?
Norma mempunyai 3 kelompok wilayah,yaitu:
  1. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
  2. Ibukota propinsi lainnya;
  3. Daerah lainnya.

Contoh Hitungan

Hitungan saya ambil dari lampiran IV Per-17/PJ/2017
Selain menjalankan usaha kantor akuntan publik di Jakarta, Nona Aurelia memiliki usaha persewaan ruang kantor di kota yang sama. 
- Sepanjang tahun 2016, Nona Aurelia memiliki peredaran usaha dari jasa kantor akuntan publik sebesar Rp1 miliar. 
- Sedangkan dari usaha persewaan ruang kantor memperoleh sebesar Rp3 miliar. 
- Nona Aurelia telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak 3 bulan sejak awal Tahun Pajak 2016. 
Karena penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia pada tahun 2016 dari usaha jasa kantor akuntan publik dan usaha persewaan ruang kantor tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka Nona Aurelia boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan yang diperoleh dari jasa kantor akuntan publik dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sedangkan atas penghasilan yang diperoleh Nona Aurelia dari usaha persewaan ruang kantor dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP No. 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Penghitungan Pajak Penghasilan Nona Aurelia yang terutang pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut:
  • Persentase penghasilan neto jasa kantor akuntan publik di kota Jakarta adalah sesuai dengan norma KLU 69200 untuk 10 ibukota provinsi yaitu
    sebesar 50%.
  • Penghasilan Neto dari jasa kantor akuntan publik: 50% x Rp1.000.000.000,- = Rp500.000.000,-
  • PTKP setahun untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp446.000.000,-
  • Pajak Penghasilan terutang:
    • 5% x Rp 50.000.000,- = Rp 2.500.000
    • 15% x Rp200.000.000,- = Rp30.000.000
    • 25% x Rp196.000.000 = Rp49.000.000
    • Jumlah = Rp81.500.000,-

Tidak ada komentar: