Kamis, 04 Maret 2021

Cara Penghitungan Pasal 24..



Solusi eSPT Tahunan Badan Tidak Dapat Merekam Pembayaran PPh Pasal 29 yang Dilakukan di Tahun 2021

A. Permasalahan

Baik Direktorat Jenderal Pajak maupun Wajib Pajak, sama-sama berkeinginan segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Tak jarang kita temui, di berbagai media sosial otoritas pajak menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Apalagi saat menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak mengeluh kenapa server DJPOnline sering ngadat dan lemot, pasti Petugas Pajak selalu beralasan, “Hey….sudah diberi waktu 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak, kok lapor mepet-mepet…konsekuensinya lemot dan ngadat dung itu wajar…”. Sedikit banyak memang Wajib Pajak juga salah karena masih berprinsip seperti Bandung Bondowoso, yakin bisa membangun candi Prambanan dalam waktu semalam saja.

Lalu bagaimana kalo seumpama Wajib Pajak yang berkeinginan patuh ingin melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 lebih awal. Ternyata Wajib Pajak yang patuh ini juga belum dapat melaporkan SPT Tahunan Badan karena masalah: “eSPT Tahunan Badan tidak dapat merekam pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di tahun 2021.” Beberapa group, baik di sosial media maupun di aplikasi pesan, menyarankan untuk jangan lapor SPT Tahunan Badan awal karena nanti pada Maret 2021 akan ada pembaharuan aplikasi. Logika mereka adalah Otoritas Perpajakan sering meluncurkan aplikasi guna mendukung suatu peraturan baru menjelang tenggat waktu yang diberikan peraturan baru tersebut. Contoh mutakhir, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan Insentif Perpajakan terkait Covid-19 sesuai PMK-9/2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, belum dapat mengajukan karena aplikasi di DJP Online belum ada.

 

Lapor SPT Tahunan menjelang jatuh tempo menurut saya bukan pilihan yang menarik untuk dipilih. Lebih seperti judi, kalo memang betul ada pembaharuan aplikasi berarti kita tidak salah dalam memilih pilihan ini namun apabila salah maka kurang tidur adalah konsekuensinya. Memang beberapa tahun belakangan, otoritas mengeluarkan kebijakan tidak menerbitkan sanksi saat server DJPOnline ngadat dan lemot sehingga banyak Wajib Pajak mengeluh dan komplain di media sosial. Selain kurang tidur, konsekuensi lapor SPT Tahunan menjelang jatuh tempo juga dapat menyebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam Complience Risk Management (CRM) turun apabila akhirnya Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melebihi tanggal jatuh tempo.

 

B. Solusi

Seperti apa sih kendala eSPT Tahunan Badan tidak dapat merekam pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di tahun 2021?



Ini adalah tampilan e-SPT yang tidak dapat merekam tanggal pembayaran PPh Pasal 29 di tahun 2021

 

Solusinya adalah Wajib Pajak harus merekam NTPN Pembayaran PPh Pasal 29 menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2009 sedangan pembuatan CSV tetap menggunakan e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010.

 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, menginstal aplikasi eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009 yang dapat diunduh di sini.

 

Pada saat aplikasi eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009 telah terinstal, buka aplikasi dan odbc yang sudah tersambung dengan database dapat langsung kita pergunakan. Kemudian masuk dalam menu perekaman Bukti Pembayaran PPh Pasal 29.



eSPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2009 mengakomodir tanggal pembayaran di Tahun 2021

Setelah merekam Bukti Pembayaran PPh Pasal 29 menggunakan eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009, tutup aplikasi dan kemudian buka kembali e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010. Masuk ke menu pembuatan laporan ke KPP guna pembuatan csv.



Tampilan data pembayaran yang sudah berhasil direkam pada e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010

Langkah terakhir, laporkan csv tersebut pada DJPOnline dan voilaaaa….SPT Tahunan telah terlapor.

Himbauan kepada Wajib Pajak : Segera Laporkan SPT Tahunan, jangan sampai begadang lagi ya…. Jaga kesehatan!!