Rabu, 12 Oktober 2016

SANKSI-SANKSI PERPAJAKAN



Sanksi-Sanksi Perpajakan dapat dibagi menjadi dua bagian besar :

1.      Sanksi Administrasi, yang terdiri dari :
a.       Bunga
b.      Denda
c.       Kenaikan

2.      Sanksi Pidana
a.       Pidana Penjara dan
b.      Pidana Kurungan

Apabila seseorang wajib pajak/pengusaha kena pajak terkena sanksi pidana maka selain dikenakan hukuman badan juga akan dikenakan sanksi administrasi yang bisa berupa bunga, denda dan kenaikan

Lihat daftar sanksi :


a.1. Sanksi Bunga
No
Masalah
Besar/lamanya sanksi
Cara membayar/menagih
Dasar Hukum
1
Pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar
2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu
STP
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
2
Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
STP
Pasal 8 ayat (3) UU KUP
3
Pembayaran atau penyetoran pajak SPT Masa , yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak
2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
STP
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP
4
Pembayaran atau penyetoran pajak SPT Tahunan, yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran,
STP
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP
5
Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKB
SKP
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
6
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKB
SKP
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
7
Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
STP
Pasal 19 ayat (1) UU KUP
8
Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak
2% sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
SSP/STP
Pasal 19 ayat (2) UU KUP
9
Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan
2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
SSP/STP
Pasal 19 ayat (3) UU KUP
10
a.
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b.
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung
2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak
STP
Pasal 14 ayat (3) UU KUP
11
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak
STP
Pasal 14 ayat (5) UU KUP
12
Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 5 tahun
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKB
SKP
Pasal 13 ayat (5) UU KUP
13
Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakn setelah lewat waktu 5 tahun
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBT
SKP
Pasal 15 ayat (4) UU KUP
a.2. Denda
No
Masalah
Besar/lamanya sanksi
Cara membayar atau menagih
Dasar Hukum
1
SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu
a. Rp 100.000,00 untuk SPT Masa PPh
b. Rp 500.000,00 untuk SPT PPN
c. Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan OP
d. Rp. 1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan
STP
Pasal 7 UU KUP UU KUP
2
a.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
b.
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
c.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak;
2% dari Dasar Pengenaan Pajak
STP
Pasal 14 ayat (4) UU KUP
3
Wajib Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum dilakukan penyidikan
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
SSP
Pasal 8 ayat (3) UU KUP
4
keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian,
50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
SSP
Pasal 25 ayat (9) UU KUP
5
permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian
100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
SSP
Pasal 27 ayat (5d) UU KUP
6
Penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara
empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
SKP
Pasal 44B ayat (2) UU KUP
a.3. Kenaikan
1
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidak-benaran pengisian Surat Pemberitahuan, walaupun telah dilakukan pemeriksaan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak,
50% dari jumlah pajak yang kurang bayar
SKP
Pasal 8 ayat (5) UU KUP
2
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur tidak disampaikan pada waktunya
a. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang disetorkan;
SKP
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
3
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
SKP
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
4
Kewajiban Pasal 28, 29 tidak dipenuhi
a. 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
b. 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang disetorkan;
c. 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
SKP
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
5
Kealpaannya untuk pertama kali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar
SKP
Pasal 13A UU KUP
6
Ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang
100% dari jumlah kekurangan pajak
SKP
Pasal 15 ayat (2) UU KUP
7
Diterbitkan SKPKB atas Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
SKP
Pasal 17C ayat (5) UU KUP
b.1 Pidana Penjara
1
Setiap orang yang dengan sengaja:
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pasal 39 ayat (1) UU KUP
a)
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
b)
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
c)
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d)
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e)
menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f)
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g)
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;

h)
tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau

i)
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut
2
Melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat waktu 1 tahun, terhitung sejak selesainya pidana penjara
Pidana ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana
Pasal 39 ayat (2) UU KUP
3
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
Pasal 39 ayat (3) UU KUP
4
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pasal 39a UU KUP
5
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 41 ayat (2) UU KUP
6
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 41B UU KUP
7
wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Pasal 43 ayat (1) UU KUP
Jo Pasal 39A
8
yang menyeluruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 41B
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pasal 43 ayat (2) UU KUP
Jo Pasal 41B
b.2. Pidana Kurungan
1
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 38 UU KUP
2
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 41 ayat (1) UU KUP
3
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 41a UU KUP
4
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1)
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 41C ayat (1) UU KUP
5
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1)
pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 41C ayat (2) UU KUP
6
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2)
pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 41C ayat (3) UU KUP
7
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 41C ayat (4) UU KUP
8
Wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun
Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 38 UU KUP
9
yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41a
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 43 ayat (2) Jo Pasal 41a UU KUP

Diolah dari berbagai sumber :
UU KUP No. 28 tahun 2007
PP No. 74 tahun 2011
PMK dan PER-DIRJEN Pajak terkait sanksi administrasi perpajakan

Tidak ada komentar: