Sanksi-Sanksi Perpajakan dapat dibagi menjadi dua
bagian besar :
1. Sanksi Administrasi, yang terdiri dari :
a.
Bunga
b.
Denda
c.
Kenaikan
2. Sanksi Pidana
a.
Pidana Penjara dan
b.
Pidana Kurungan
Apabila seseorang wajib pajak/pengusaha kena
pajak terkena sanksi pidana maka selain dikenakan hukuman badan juga akan
dikenakan sanksi administrasi yang bisa berupa bunga, denda dan kenaikan
Lihat daftar sanksi :
a.1. Sanksi
Bunga
No
|
Masalah
|
Besar/lamanya sanksi
|
Cara membayar/menagih
|
Dasar Hukum
|
||||
1
|
Pembetulan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar
|
2% perbulan atas jumlah pajak yang
kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal
pembayaran karena pembetulan SPT itu
|
STP
|
Pasal 8 ayat (2) UU KUP
|
||||
2
|
Pembetulan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang
mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
|
2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran.
|
STP
|
Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
||||
3
|
Pembayaran atau penyetoran pajak SPT Masa , yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak
|
2% (dua persen) per bulan atas
jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran
sampai dengan tanggal pembayaran.
|
STP
|
Pasal 9 ayat (2a) UU KUP
|
||||
4
|
Pembayaran atau penyetoran pajak SPT Tahunan, yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
|
2% (dua persen) per bulan yang
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran,
|
STP
|
Pasal 9 ayat (2b) UU KUP
|
||||
5
|
Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak
yang terutang tidak atau kurang dibayar
|
2% sebulan untuk selama-lamanya 24
bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun
pajak s.d. diterbitkannya SKPKB
|
SKP
|
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
||||
6
|
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
|
2% sebulan untuk selama-lamanya 24
bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun
pajak s.d. diterbitkannya SKPKB
|
SKP
|
Pasal 13 ayat (2) UU KUP
|
||||
7
|
Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang
tidak atau kurang dibayar
|
2% (dua persen) sebulan untuk
seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal
pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
STP
|
Pasal 19 ayat (1) UU KUP
|
||||
8
|
Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau
menunda pembayaran pajak
|
2% sebulan dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
SSP/STP
|
Pasal 19 ayat (2) UU KUP
|
||||
9
|
Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT
Tahunan
|
2% sebulan yang dihitung dari saat
berakhirnya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan sampai dengan tanggal
dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan
|
SSP/STP
|
Pasal 19 ayat (3) UU KUP
|
||||
10
|
|
2% (dua persen) sebulan untuk
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak
atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak
|
STP
|
Pasal 14 ayat (3) UU KUP
|
||||
11
|
Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan
telah diberikan pengembalian Pajak Masukan
|
2% (dua persen) per bulan dari
jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal
penerbitan Surat Tagihan Pajak
|
STP
|
Pasal 14 ayat (5) UU KUP
|
||||
12
|
Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana
perpajakan setelah lewat waktu 5 tahun
|
48% dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKB
|
SKP
|
Pasal 13 ayat (5) UU KUP
|
||||
13
|
Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana
perpajakn setelah lewat waktu 5 tahun
|
48% dari jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBT
|
SKP
|
Pasal 15 ayat (4) UU KUP
|
a.2. Denda
No
|
Masalah
|
Besar/lamanya sanksi
|
Cara membayar atau menagih
|
Dasar Hukum
|
||||||
1
|
SPT tidak
disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu
|
a. Rp 100.000,00 untuk SPT Masa PPh
b. Rp 500.000,00 untuk SPT PPN
c. Rp. 100.000,00 untuk SPT Tahunan
OP
d. Rp. 1.000.000 untuk SPT Tahunan
Badan
|
STP
|
Pasal 7 UU KUP UU KUP
|
||||||
2
|
|
2% dari Dasar Pengenaan Pajak
|
STP
|
Pasal 14 ayat (4) UU KUP
|
||||||
3
|
Wajib
Pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum dilakukan
penyidikan
|
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah
pajak yang kurang dibayar.
|
SSP
|
Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
||||||
4
|
keberatan
Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian,
|
50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak
berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar
sebelum mengajukan keberatan
|
SSP
|
Pasal 25 ayat (9) UU KUP
|
||||||
5
|
permohonan
banding ditolak atau dikabulkan sebagian
|
100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan
Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum
mengajukan keberatan
|
SSP
|
Pasal 27 ayat (5d) UU KUP
|
||||||
6
|
Penghentian
penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan
untuk kepentingan penerimaan negara
|
empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
|
SKP
|
Pasal 44B ayat (2) UU KUP
|
a.3. Kenaikan
1
|
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat
dari pengungkapan ketidak-benaran pengisian Surat Pemberitahuan, walaupun
telah dilakukan pemeriksaan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
menerbitkan surat ketetapan pajak,
|
50% dari jumlah pajak yang kurang
bayar
|
SKP
|
Pasal 8 ayat (5) UU KUP
|
2
|
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan
setelah ditegur tidak disampaikan pada waktunya
|
a. 50% dari
PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
b. 100% dari
PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau
kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang
disetorkan;
|
SKP
|
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
3
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata
tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya
dikenakan tarif 0%
|
100% dari PPN dan PPnBM yang tidak
atau kurang dibayar
|
SKP
|
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
4
|
Kewajiban Pasal 28, 29 tidak dipenuhi
|
a. 50% dari
PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
b. 100% dari
PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau
kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang
disetorkan;
c. 100% dari
PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
|
SKP
|
Pasal 13 ayat (3) UU KUP
|
5
|
Kealpaannya untuk pertama kali tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya
tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak
benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
|
200% (dua ratus persen) dari
jumlah pajak yang kurang dibayar
|
SKP
|
Pasal 13A UU KUP
|
6
|
Ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum
terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang
|
100% dari jumlah kekurangan pajak
|
SKP
|
Pasal 15 ayat (2) UU KUP
|
7
|
Diterbitkan SKPKB atas Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak
|
100% dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak
|
SKP
|
Pasal 17C ayat (5) UU KUP
|
b.1 Pidana
Penjara
1
|
Setiap orang yang dengan sengaja:
|
pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
|
Pasal 39 ayat (1) UU KUP
|
|
a)
|
tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak
|
|||
b)
|
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor
Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
|
|||
c)
|
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
|
|||
d)
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
|
|||
e)
|
menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29;
|
|||
f)
|
memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen
lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan
keadaan yang sebenarnya;
|
|||
g)
|
tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di
Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau
dokumen lain;
|
|||
h)
|
tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang
menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil
pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan
secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (11); atau
|
|||
i)
|
tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau
dipungut
|
|||
2
|
Melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum
lewat waktu 1 tahun, terhitung sejak selesainya pidana penjara
|
Pidana ditambahkan 1 (satu) kali
menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana
|
Pasal 39 ayat (2) UU KUP
|
|
3
|
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk
melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan
yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan
kompensasi pajak atau pengkreditan pajak
|
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi
atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah
restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan
|
Pasal 39 ayat (3) UU KUP
|
|
4
|
Setiap
orang yang dengan sengaja:
a. menerbitkan
dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya; atau
b. menerbitkan
faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
|
pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam)
kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
|
Pasal 39a UU KUP
|
|
5
|
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya
atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ,
|
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
|
Pasal 41 ayat (2) UU KUP
|
|
6
|
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau
mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
|
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh
puluh lima juta rupiah).
|
Pasal 41B UU KUP
|
|
7
|
wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang
menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
Pasal 39A
|
pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua)
kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan
pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
|
Pasal 43 ayat (1) UU KUP
Jo Pasal 39A
|
|
8
|
yang menyeluruh melakukan, yang turut serta
melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 41B
|
pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta
rupiah).
|
Pasal 43 ayat (2) UU KUP
Jo Pasal 41B
|
b.2. Pidana Kurungan
1
|
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan
Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau
melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara,
|
didenda paling sedikit 1 (satu)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu)
tahun.
|
Pasal 38 UU KUP
|
2
|
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34,
|
dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah).
|
Pasal 41 ayat (1) UU KUP
|
3
|
Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau
bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja
tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang
tidak benar
|
dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
|
Pasal 41a UU KUP
|
4
|
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1)
|
pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
|
Pasal 41C ayat (1) UU KUP
|
5
|
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak
terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35A ayat (1)
|
pidana kurungan paling lama 10
(sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
|
Pasal 41C ayat (2) UU KUP
|
6
|
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan
data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2)
|
pidana kurungan paling lama 10
(sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
|
Pasal 41C ayat (3) UU KUP
|
7
|
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan
data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara
|
pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
|
Pasal 41C ayat (4) UU KUP
|
8
|
Wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang
menyuruh melakukan, yang turut melakukan, yang menganjurkan, atau yang
membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38
|
didenda paling sedikit 1 (satu)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau
dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu)
tahun
|
Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 38 UU
KUP
|
9
|
yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau
yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41a
|
pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah).
|
Pasal 43 ayat (2) Jo Pasal
41a UU KUP
|
Diolah dari berbagai sumber :
UU KUP No. 28 tahun 2007
PP No. 74 tahun 2011
PMK dan PER-DIRJEN Pajak terkait sanksi administrasi perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar