Senin, 05 April 2021

PPN Tidak Dipungut: Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri

Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan PPh dan PPN tidak dipungut. Artinya, uang yang berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk pembiayaaan.

Dasar hukum pemberian fasilitas pajak untuk pinjaman luar negeri didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995.

Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995 mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2001 mengatur bahwa PPh yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas:

  • Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) yang meliputi: impor BKP, pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  • Penyerahan BKP/JKP oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) kepada pemilik proyek. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang ini dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” dan PIB yang telah diberi cap ini diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. SSP tidak perlu dibuat.

Dalam hal Kontraktor Utama adalah JO:

  •  JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai PKP.
  • Atas penyerahan BKP atau JKP dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”, dan SSP tidak perlu dibuat. Kode transaksi faktur pajak untuk PPN tidak dipungut adalah 07.
  • Atas penyerahan BKP atau JKP dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
  • Atas perolehan BKP atau JKP oleh anggota JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.

Dalam Hal Kontraktortor Utama Melaksanakan Proyek Pemerintah Yang Dananya Sebagian Dari Hibah Dan/Atau Pinjaman LN Dan Sebagiannya Lagi Dari APBN/APBD/Dana Lain Selain Hibah/Dana Pinjaman LN

Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri :

  • Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
  • Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”,
  • Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.

Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri 

  •  terutang PPN
  • Faktur Pajak harus dibuat
  • Surat Setoran Pajak harus dibuat,

Tatacara pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, merujuk ke SE-32/PJ/1996.

Istilah yang digunakan

  • 1.      Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA)
  • 2.     Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
  • 3.     Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
  • 4.     Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
  • 5.     Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran BiayaProyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
  • 6.     Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan);
  • 7.     Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
  • 8.    Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.

 


Kamis, 04 Maret 2021

Cara Penghitungan Pasal 24..



Solusi eSPT Tahunan Badan Tidak Dapat Merekam Pembayaran PPh Pasal 29 yang Dilakukan di Tahun 2021

A. Permasalahan

Baik Direktorat Jenderal Pajak maupun Wajib Pajak, sama-sama berkeinginan segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Tak jarang kita temui, di berbagai media sosial otoritas pajak menghimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Apalagi saat menjelang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak mengeluh kenapa server DJPOnline sering ngadat dan lemot, pasti Petugas Pajak selalu beralasan, “Hey….sudah diberi waktu 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak, kok lapor mepet-mepet…konsekuensinya lemot dan ngadat dung itu wajar…”. Sedikit banyak memang Wajib Pajak juga salah karena masih berprinsip seperti Bandung Bondowoso, yakin bisa membangun candi Prambanan dalam waktu semalam saja.

Lalu bagaimana kalo seumpama Wajib Pajak yang berkeinginan patuh ingin melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 lebih awal. Ternyata Wajib Pajak yang patuh ini juga belum dapat melaporkan SPT Tahunan Badan karena masalah: “eSPT Tahunan Badan tidak dapat merekam pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di tahun 2021.” Beberapa group, baik di sosial media maupun di aplikasi pesan, menyarankan untuk jangan lapor SPT Tahunan Badan awal karena nanti pada Maret 2021 akan ada pembaharuan aplikasi. Logika mereka adalah Otoritas Perpajakan sering meluncurkan aplikasi guna mendukung suatu peraturan baru menjelang tenggat waktu yang diberikan peraturan baru tersebut. Contoh mutakhir, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan Insentif Perpajakan terkait Covid-19 sesuai PMK-9/2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021 pukul 14.00 WIB, belum dapat mengajukan karena aplikasi di DJP Online belum ada.

 

Lapor SPT Tahunan menjelang jatuh tempo menurut saya bukan pilihan yang menarik untuk dipilih. Lebih seperti judi, kalo memang betul ada pembaharuan aplikasi berarti kita tidak salah dalam memilih pilihan ini namun apabila salah maka kurang tidur adalah konsekuensinya. Memang beberapa tahun belakangan, otoritas mengeluarkan kebijakan tidak menerbitkan sanksi saat server DJPOnline ngadat dan lemot sehingga banyak Wajib Pajak mengeluh dan komplain di media sosial. Selain kurang tidur, konsekuensi lapor SPT Tahunan menjelang jatuh tempo juga dapat menyebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam Complience Risk Management (CRM) turun apabila akhirnya Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melebihi tanggal jatuh tempo.

 

B. Solusi

Seperti apa sih kendala eSPT Tahunan Badan tidak dapat merekam pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di tahun 2021?



Ini adalah tampilan e-SPT yang tidak dapat merekam tanggal pembayaran PPh Pasal 29 di tahun 2021

 

Solusinya adalah Wajib Pajak harus merekam NTPN Pembayaran PPh Pasal 29 menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2009 sedangan pembuatan CSV tetap menggunakan e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010.

 

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah, menginstal aplikasi eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009 yang dapat diunduh di sini.

 

Pada saat aplikasi eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009 telah terinstal, buka aplikasi dan odbc yang sudah tersambung dengan database dapat langsung kita pergunakan. Kemudian masuk dalam menu perekaman Bukti Pembayaran PPh Pasal 29.



eSPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2009 mengakomodir tanggal pembayaran di Tahun 2021

Setelah merekam Bukti Pembayaran PPh Pasal 29 menggunakan eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009, tutup aplikasi dan kemudian buka kembali e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010. Masuk ke menu pembuatan laporan ke KPP guna pembuatan csv.



Tampilan data pembayaran yang sudah berhasil direkam pada e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010

Langkah terakhir, laporkan csv tersebut pada DJPOnline dan voilaaaa….SPT Tahunan telah terlapor.

Himbauan kepada Wajib Pajak : Segera Laporkan SPT Tahunan, jangan sampai begadang lagi ya…. Jaga kesehatan!!

  

Rabu, 04 September 2019

BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

  1. Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
      • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  
  2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
    1. Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
      • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

    3.  
  3. Untuk SPT Masa
    1. Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
    2. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa, yaitu :
      1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
      3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
      4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :
        No.
        Jenis Pajak
        Batas Pembayaran (Paling Lambat ...)
        Batas Pelaporan
        (Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)
        Undang Undang di bidang Perpajakan
        1
        PPh pasal 4(2) setor sendiri
        tgl 15 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        2
        PPh pasal 4(2) pemotongan
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        3
        PPh pasal 15 setor sendiri
        tgl 15 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        4
        PPh pasal 15 pemotongan
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        5
        PPh pasal 21
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        6
        PPh pasal 23/26
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        7
        PPh pasal 25
        tgl 15 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        8
        PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)
        saat penyelesaian dokumen PIB
         
        9
        PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
        1hari kerja berikutnya
        hari kerja terakhir minggu berikutnya
        10
        PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
        hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang
        14 hari setelah masa pajak berakhir
        11
        PPh pasal 22 migas
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        12
        PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
        tgl 10 bulan berikutnya
        tgl 20 bulan berikutnya
        13
        PPN & PPnBM
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        14
        PPN atas kegiatan membangun sendiri
        tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        15
        PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
        tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
        akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
        16
        PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan
        tgl 7 bulan berikutnya
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        17
        PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
        harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
         
        18
        PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan
        tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
        akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
        19
        PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
        harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
        20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
        20
        Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
        harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
        20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
    4. Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
      1. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
        • WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
        • WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
      2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Selasa, 30 Juli 2019

PPh 21 "DISETAHUNKAN"

Contoh kasus perhitungan PPh 21 "DISETAHUNKAN"
Mr. Michael seorang WNA bekerja di PT. XYZ yang berlokasi di Jakarta, Mr. Michael mulai bekerja di PT. XYZ pada bulan Juli 2014, Mr. Michael menerima gaji perbulan sebesar Rp. 10.000.000,- status Mr. Michael menikah dengan anak 1, Mr. Michael belum mempunyai NPWP. Hitung PPh 21 Mr. Michael!!!

Jawab..
Gaji sebulan                                                                Rp. 10.000.000,-

Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp. 10.000.000,-                         Rp.     500.000,-

Penghasilan Neto Sebulan                                          Rp.  9.500.000,-

Penghasilan Neto 6 Bulan                                          Rp. 57.000.000,-
(6 bulan = Juli - Desember)

Penghasilan Neto Disetahunkan            
 12/6 x Rp. 57.000.000,-                                            Rp.114.000.000,-


PTKP  
Wp Sendiri              Rp. 24.300.000,-
Istri                          Rp.   2.025.000,-
Tanggungan Anak   Rp.   2.025.000,-
    Jumlah PTKP                                                        Rp.  28.350.000,-

Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan                     Rp. 85.650.000,-

PPh Pasal 21 Terutang Disetahunkan:
6% x Rp. 50.000.000,-                                              Rp.  3.000.000,-
18% x Rp. 35.650.000,-                                            Rp.  6.417.000,-
    Jumlah Pajak Terutang                                          Rp.  9.417.000,-

PPh Pasal 21 Terutang Untuk Tahun 2014 :
6/12 x Rp. 9.417.000,-      = Rp. 4.708.500,-

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan :
1/6 x Rp. 4.708.500,-       = Rp.    784.750,-

Jadi PT. XYZ harus memotong pajak penghasilan Mr. Michael sebesar Rp. 784.750,- perbulan selama masa Juli - Desember...

Kesimpulannya
Penghitungan pajak yang DISETAHUNKAN diterapkan untuk wajib pajak yang kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setalah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan....

Demikian penghitungan PPh Pasal 21 yang disetahunkan...