Bukan Subjek Pajak merupakan kelaziman diplomatik
Label bukan subjek pajak penting dalam Pajak
Penghasilan. Dengan status bukan subjek pajak, walaupun berkantor di Indonesia
dan melakukan kegiatan di Indonesia, tetapi tetap dianggap “tidak berada”
di Indonesia.
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan
mengatur:
Yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. kantor perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain
dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja
pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud
pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan
usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Menurut undang-undang, ada 3 golongan bukan subjek
pajak:
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat diplomatik; dan
- organisasi internasional.
Mengutip bagian penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang
PPh, bahwa sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara
asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan
pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka
mewakili negaranya.
Pengecualian sebagai subjek pajak bagi
pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan
lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu
negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak
atas penghasilan lain tersebut.
ORGANISASI
INTERNASIONAL SEBAGAI BUKAN SUBJEK PAJAK
Undang-undang Pajak Penghasilan telah memberikan
kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menentukan organisasi internasional
mana saja sebagai bukan subjek pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor
156/PMK.010/2015 bahwa pejabat organisasi internasional termasuk
juga sebagai bukan subjek pajak dengan syarat :
- bukan warga negara Indonesia; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Jadi, terkait organisasi internasional, bukan
subjek pajak terdiri :
- organisasi itu sendiri, dan
- pejabat organisasi dengan syarat.
Daftar organisasi internasional yang ditentukan
oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 156/PMK.010/2015 yaitu :
- IBRD (International Bank for Reconstruction
and Development)
- IMF (International Monetary Fund)
- FAO (Food and Agricultural Organization)
- ILO (International Labour Organization)
- UNHCR (United Nations High Commissioner for
Refugees)
- UNIC (United Nations Information Centre)
- UNICEF (United Nations Children’s Fund)
- UNESCO (United Nations Educational,
Scientific, and Cultural Organization)
- WHO (World Health Organization)
- World Bank
- Asean Secretariat
- SEAMEO (South East Asian Minister of
Education Organization)
- ACE (The ASEAN Centre for Energy)
- NORAD (The Norwegian Agency for
International Development)
- Plan International Inc
- PCI (Project Concern International)
- IDRC (The International Development
Research Centre)
- NLRA (The Netherlands Leprosy Relief
Association)
- The Commission of The European Communities
- OISCA INT. (The Organization for
Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
- World Relief Cooperation
- APCU (The Asean Heads of Population
Coordination Unit)
- SIL (The Summer Institute of Linguistics,
Inc.)
- IPC (The International Pepper Community)
- APCC (Asian Pacific Coconut Community)
- INTELSAT (International Telecommunication
Satellite Organization)
- People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
- CIP (The International Potato Centre)
- ICRC (The International Committee of Red
Cross)
- Terre Des Hommes Netherlands
- Wetlands International
- HKI (Helen Keller International, Inc.)
- Taipei Economic and Trade Office
- Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
- KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
- Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
- Save the Children-US dan Save the Children-UK
- CIFOR (The Center for International
Forestry Research)
- Kyoto University-Jepang
- ICRAF (the International Centre for
Research in Agroforestry)
- Swisscontact-Swiss Foundation for Technical
Cooperation
- Winrock International
- Stichting Tropenbos
- The Moslem World League (Rabithah)
- NEDO (The New Energy and Industrial
Technology Development Organization)
- HSF (Hans Seidel Foundation)
- DAAD (Deutscher Achademischer
Austauschdienst)
- WCS (The Wildlife Conservation Society)
- BORDA (The Bremen Overseas Research and
Development Association)
- ASEAN Foundation
- SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in
Southeast Asia)
- IMC (International Medical Corps)
- KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale
Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
- Asia Foundation
- The British Council
- CARE (Cooperative for American Relief
Everywhere Incorporation)
- CCF (Christian Children’s Fund)
- CWS (Church World Service)
- The Ford Foundation
- FES (Friedrich Ebert Stiftung)
- FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
- IRRI (International Rice Research Institute)
- Leprosy Mission
- OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
- WE (World Education, Incorporated, USA)
- KOICA (Korea International Cooperation
Agency)
- ERIA (Economic Research Institute for ASEAN
and East Asia)
- JETRO (Japan External Trade Organization)
- IFRC (International Federation of Red Cross
and Red Cresent Societies)
- UNDP (United Nations Development Programme),
meliputi:
a. IAEA (International Atomic Energy Agency)
b. ICAO (International Civil Aviation Organization)
c. ITU (International Telecommunication Union)
d. UNIDO (United Nations Industrial Development Organizations)
e. UPU (Universal Postal Union)
f. WMO (World Meteorological Organization)
g. UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
h. UNEP (United Nations Environment Programme)
i. UNCHS (United Nations Centre for Human Settlement)
j. ESCAP (Economic and Social Commission for Asia and The Pacific)
k. UNFPA (United Nations Funds for Population Activities)
l. WFP (World Food Programme)
m. IMO (International Maritime Organization)
n. WIPO (World Intellectual Property Organization)
o. IFAD (International Fund for Agricultural Development)
p. WTO (World Trade Organization)
q. WTO (World Tourism Organization)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar