Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir).
Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan
pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali
mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan Netto Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan 50 juta
|
5%
|
50
juta sampai dengan 250 juta
|
15%
|
250
juta sampai dengan 500 juta
|
25%
|
Diatas
500 juta
|
30%
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak
Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan: Tunjangan PTKP
untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016
Usul kenaikan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54
juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni
2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.
Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).
Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).
Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.
Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai : Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.
Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :
1. PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak
Kawin (TK)
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
54.000.000,-
|
Tanggungan 1
|
TK1
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 2
|
TK2
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 3
|
TK3
|
67.500.000,-
|
2. PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K0
|
58.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K1
|
63.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K2
|
67.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K3
|
72.000.000,-
|
3.PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
WP Kawin
|
K/I/0
|
112.500.000,-
|
Tanggungan 1
|
K/I/1
|
117.000.000,-
|
Tanggungan 2
|
K/I/2
|
121.500.000,-
|
Tanggungan 3
|
K/I/3
|
126.000.000,-
|
Catatan:
- Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
- TK : Tidak Kawin
- K : Kawin
- K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar