Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Untuk menghitung pajak
penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016
Agar Anda dapat lebih
memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh
perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah
seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai
berikut:
Gaji Pokok Rp. 5
juta
Tunjangan
Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan
Bruto : Rp. 7 juta
Dari data di atas
perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan
(-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
|
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-
|
Catatan :
- Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
- Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Menggunakan Formulir Otomatis / Digital
Apabila Anda telah
memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan
menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari
Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa
Anda download.
Formulir tersebut
dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena
seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.
Jika Anda mengalami
kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap
bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Sebagai tambahan
Formulir tersebut juga tersedia dalam format Bahasa Inggris (English Language), sehingga dapat
digunakan juga oleh warga negara asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dan bekerja
di Indonesia.
- Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 SS (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih kecil dari 60 juta rupiah pertahun.
- Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 S (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih besar dari 60 juta rupiah pertahun.
- Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 (diperuntukkan bagi Anda yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas atau Anda adalah sebagai seorang pengusaha)
Perlu Anda ketahui
bahwa saat ini proses pengisian dan lapor SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21
bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jendral Pajak (DJP Online)
dengan menggunakan aplikasi efiling pajak, berikut tutorial prosedur
pendaftaran, cara pengisian SPT PPh 21 dan penjelasannya:
- Cara Lapor Pajak Penghasilan SPT PPh 21 Online Formulir 1770 S
- Cara Lapor Pajak Penghasilan SPT PPh 21 Online Formulir 1770 SS
- Saat ini Direktorat Jendral Pajak belum menyediakan pengisian SPT 1770 secara online, namun data SPT dapat Anda isi terlebih dahulu, setelah data lengkap bisa segera Anda lapor SPT tersebut dengan cara mengapload ke situs DJP Online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar