Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi
proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri. Fasilitas yang
diberikan berupa pembebasan PPh dan PPN tidak dipungut. Artinya, uang yang
berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk
pembiayaaan.
Dasar hukum pemberian fasilitas pajak untuk pinjaman luar negeri
didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995.
Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995 mengatur bahwa PPN dan
PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan
Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut.
Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2001 mengatur bahwa
PPh yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor,
konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam
rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan
atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung
oleh Pemerintah.
Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas:
- Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) yang meliputi: impor BKP, pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean.
- Penyerahan BKP/JKP oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) kepada pemilik proyek. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang ini dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” dan PIB yang telah diberi cap ini diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. SSP tidak perlu dibuat.
Dalam hal Kontraktor Utama adalah JO:
- JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai PKP.
- Atas penyerahan BKP atau JKP dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”, dan SSP tidak perlu dibuat. Kode transaksi faktur pajak untuk PPN tidak dipungut adalah 07.
- Atas penyerahan BKP atau JKP dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
- Atas perolehan BKP atau JKP oleh anggota JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
Dalam Hal Kontraktortor Utama Melaksanakan Proyek Pemerintah
Yang Dananya Sebagian Dari Hibah Dan/Atau Pinjaman LN Dan Sebagiannya Lagi Dari
APBN/APBD/Dana Lain Selain Hibah/Dana Pinjaman LN
Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri :
- Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
- Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”,
- Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri
- terutang PPN
- Faktur Pajak harus dibuat
- Surat Setoran Pajak harus dibuat,
Tatacara pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, tidak
dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas proyek
Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang dibiayai dengan Hibah
atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang
dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, merujuk
ke SE-32/PJ/1996.
Istilah yang digunakan
- 1. Proyek
Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau
dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan
Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA)
- 2. Pinjaman
Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau
devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh
dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu.
- 3. Hibah
Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau
devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk
tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang
tidak perlu dibayar kembali.
- 4. Daftar
Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana
kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan
oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
- 5. Dokumen
lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan
proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat
Pengesahan Anggaran BiayaProyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT),
Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya
(RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan
Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
- 6. Perjanjian
Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah
perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan
dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh
BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang
diteruspinjamkan (two step loan);
- 7. Kontraktor
Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) yang berdasarkan
kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri,termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai
dengan hibah luar negeri;
- 8. Kontrak
adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya
yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat
yang berwenang dan Kontraktor Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar