A. Permasalahan
Baik Direktorat Jenderal Pajak
maupun Wajib Pajak, sama-sama berkeinginan segera melaporkan SPT Tahunan Badan.
Tak jarang kita temui, di berbagai media sosial otoritas pajak menghimbau para
Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Apalagi saat menjelang
jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak mengeluh kenapa server DJPOnline
sering ngadat dan lemot, pasti Petugas Pajak selalu beralasan, “Hey….sudah
diberi waktu 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak, kok lapor
mepet-mepet…konsekuensinya lemot dan ngadat dung itu wajar…”. Sedikit banyak
memang Wajib Pajak juga salah karena masih berprinsip seperti Bandung
Bondowoso, yakin bisa membangun candi Prambanan dalam waktu semalam saja.
Lalu
bagaimana kalo seumpama Wajib Pajak yang berkeinginan patuh ingin melaporkan
SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2021 lebih awal. Ternyata Wajib Pajak yang patuh
ini juga belum dapat melaporkan SPT Tahunan Badan karena masalah: “eSPT Tahunan Badan tidak dapat
merekam pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di tahun 2021.” Beberapa group, baik di sosial media maupun di aplikasi
pesan, menyarankan untuk jangan lapor SPT Tahunan Badan awal karena nanti pada
Maret 2021 akan ada pembaharuan aplikasi. Logika mereka adalah Otoritas
Perpajakan sering meluncurkan aplikasi guna mendukung suatu peraturan baru
menjelang tenggat waktu yang diberikan peraturan baru tersebut. Contoh
mutakhir, Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan Insentif Perpajakan terkait
Covid-19 sesuai PMK-9/2021 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021 pukul 14.00 WIB,
belum dapat mengajukan karena aplikasi di DJP Online belum ada.
Lapor
SPT Tahunan menjelang jatuh tempo menurut saya bukan pilihan yang menarik untuk
dipilih. Lebih seperti judi, kalo memang betul ada pembaharuan aplikasi berarti
kita tidak salah dalam memilih pilihan ini namun apabila salah maka kurang
tidur adalah konsekuensinya. Memang beberapa tahun belakangan, otoritas
mengeluarkan kebijakan tidak menerbitkan sanksi saat server DJPOnline ngadat
dan lemot sehingga banyak Wajib Pajak mengeluh dan komplain di media sosial.
Selain kurang tidur, konsekuensi lapor SPT Tahunan menjelang jatuh tempo juga
dapat menyebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam Complience Risk Management (CRM) turun apabila akhirnya Wajib Pajak melaporkan
SPT Tahunan melebihi tanggal jatuh tempo.
B. Solusi
Seperti apa sih kendala eSPT Tahunan
Badan tidak dapat merekam pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di tahun 2021?
Ini adalah tampilan e-SPT yang tidak dapat merekam tanggal
pembayaran PPh Pasal 29 di tahun 2021
Solusinya adalah Wajib Pajak harus merekam NTPN Pembayaran
PPh Pasal 29 menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2009
sedangan pembuatan CSV tetap menggunakan e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010.
Langkah pertama yang harus dilakukan
adalah, menginstal aplikasi eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009
yang dapat diunduh di sini.
Pada saat aplikasi eSPT Tahunan
Badan Rupiah versi 2009 telah terinstal, buka aplikasi dan odbc yang sudah
tersambung dengan database dapat langsung kita pergunakan. Kemudian masuk dalam
menu perekaman Bukti Pembayaran PPh Pasal 29.
eSPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2009 mengakomodir tanggal
pembayaran di Tahun 2021
Setelah merekam Bukti Pembayaran PPh
Pasal 29 menggunakan eSPT Tahunan Badan Rupiah versi 2009, tutup aplikasi dan
kemudian buka kembali e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010. Masuk ke menu
pembuatan laporan ke KPP guna pembuatan csv.
Tampilan data pembayaran yang sudah berhasil direkam pada
e-SPT Tahunan Badan Rupiah Versi 2010
Langkah terakhir, laporkan csv
tersebut pada DJPOnline dan voilaaaa….SPT Tahunan telah terlapor.
Himbauan kepada Wajib Pajak : Segera
Laporkan SPT Tahunan, jangan sampai begadang lagi ya…. Jaga kesehatan!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar