Contoh kasus perhitungan PPh 21 "DISETAHUNKAN"
Mr. Michael seorang WNA bekerja di PT. XYZ yang berlokasi di Jakarta,
Mr. Michael mulai bekerja di PT. XYZ pada bulan Juli 2014, Mr. Michael
menerima gaji perbulan sebesar Rp. 10.000.000,- status Mr. Michael
menikah dengan anak 1, Mr. Michael belum mempunyai NPWP. Hitung PPh 21
Mr. Michael!!!
Jawab..
Gaji sebulan Rp. 10.000.000,-
Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp. 10.000.000,- Rp. 500.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp. 9.500.000,-
Penghasilan Neto 6 Bulan Rp. 57.000.000,-
(6 bulan = Juli - Desember)
Penghasilan Neto Disetahunkan
12/6 x Rp. 57.000.000,- Rp.114.000.000,-
PTKP
Wp Sendiri Rp. 24.300.000,-
Istri Rp. 2.025.000,-
Tanggungan Anak Rp. 2.025.000,-
Jumlah PTKP Rp. 28.350.000,-
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan Rp. 85.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Disetahunkan:
6% x Rp. 50.000.000,- Rp. 3.000.000,-
18% x Rp. 35.650.000,- Rp. 6.417.000,-
Jumlah Pajak Terutang Rp. 9.417.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Untuk Tahun 2014 :
6/12 x Rp. 9.417.000,- = Rp. 4.708.500,-
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan :
1/6 x Rp. 4.708.500,- = Rp. 784.750,-
Jadi PT. XYZ harus memotong pajak penghasilan Mr. Michael sebesar Rp. 784.750,- perbulan selama masa Juli - Desember...
Kesimpulannya
Penghitungan pajak yang DISETAHUNKAN diterapkan untuk wajib pajak yang
kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setalah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan....
Demikian penghitungan PPh Pasal 21 yang disetahunkan...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar