Menurut Undang-undang PPh, zakat
boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Syarat zakat menjadi pengurang
penghasilan bruto ada dua, yaitu: adanya bukti pembayaran zakat, dan zakat dibayarkan
melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ketentuan
ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan lainnya.
Dalam praktiknya, pengurangan
penghasilan bruto dari zakat ini jarang dipergunakan. Terutama untuk Wajib
Pajak karyawan. Kenapa? PPh orang pribadi sudah dihitung final dengan PPh Pasal
21. Sudah dipotog langsung setiap bulan oleh pemberi kerja. Pada akhir tahun,
karyawan tinggal melaporkan.
Jika dimasukkan unsur zakat, maka
SPT Tahunan akan menjadi lebih bayar. Nah, keadaan lebih bayar inilah yang
seringkali dihindari oleh Wajib Pajak di Indonesia. Termasuk saya
Status SPT Tahunan lebih bayar
artinya Wajib Pajak meminta restitusi kepada otoritas pajak. Untuk mendapatkan
restitusi ini, otoritas pajak membuat sejumlah prosedur yang membuat repot
Wajib Pajak.
Otoritas pajak tidak mau “salah”
mengeluarkan uang, sebaliknya Wajib Pajak tidak mau direpotkan dengan prosedur
restitusi.
Tetapi, ada beberapa kondisi SPT
Tahunan tidak nihil. Justru Wajib Pajak harus melunasi kekurangan PPh Pasal 29
sebelum melaporkan SPT Tahunan. Diantaranya:
- Wajib Pajak orang pribadi pengusaha dan membayar PPh
Pasal 25.
- Wajib Pajak orang pribadi pisah harta, atau NPWP suami
dan istri berbeda, sehingga penghasilan suami dan istri harus digabung
dulu, setelah itu dihitung PPh masing-masing secara proporsional.
Jika kondisi SPT Tahunan ternyata
kurang bayar, dan harus melunasi PPh sebelum lapor, maka zakat dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi PPh Pasal 29.
Penerapan Zakat
Mengurangi Pajak di SPT Tahunan
Tentunya Anda
bertanya, bagaimana penerapan zakat mengurangi pajak di SPT Tahunan? Hal
tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran
atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:
(1). Wajib Pajak yang
melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran
pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
(2). Bukti pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Dapat berupa
bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau
pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
- Paling sedikit
memuat:
- Nama
lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
- Jumlah
pembayaran.
- Tanggal
pembayaran.
- Nama
badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang
dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda
tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran
apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi
petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening
bank.
Namun, zakat Anda
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:
- Tidak dibayarkan
oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
- Bukti pembayaran
tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.
Jika sudah membayar
zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat
melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun
pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan
neto.
Kesimpulan
Sudah menjadi
kewajiban bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat, terutama di bulan suci
Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika sudah memenuhi syarat sah dan
syarat rukun berzakat namun tidak mengerjakannya, akan mendapatkan ganjaran
dosa.
Pastikan Anda
membayar zakat pada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan
oleh Pemerintah. Sebab, bukti pembayaran zakat Anda dapat menjadi pengurang
penghasilan bruto untuk penghitungan pajak saat mengisi SPT Tahunan nanti.
Simpan bukti pembayaranya dan lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan sehingga zakat mengurangi pajak Anda, baik untuk wajib pajak
pribadi maupun badan.
Berikut ini lembaga zakat dan
lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau
penerima sumbangan keagamaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-11/PJ/2018 :
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:
- Badan Amil Zakat Nasional
- Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
- Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/ Kota
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala
Nasional sebagai berikut:
- LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ)
- LAZ Nurul Hayat (LAZ NH)
- LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI)
- LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH)
- Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ
LMI)
- Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya
- Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD)
- Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar)
- Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM)
- Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid)
- Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF)
- Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII)
- Yayasan Global Zakat
- Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)
- Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia
- Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA)
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan
Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
- Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul
Ulama (LAZIS NU)
- Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS)
Muhammadiyah
Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama sebagai berikut:
- Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS)
- Yayasan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya
Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam
sebagai berikut:
- Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat)
- Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB
- Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid
(LAZ FKAM)
- Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur
- Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali
- Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation)
- Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten
- Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah
Lembaga Amil Zakat Skala
Kabupaten/Kota sebagai berikut:
- LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
- LAZ Mata Air (LAZISMA)
- LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf
- LAZ Yayasan Ummul Quro’ Jombang
- LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo
- LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman
- LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada
- LAZ Indonesia Berbagi
- LAZ Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang
- LAZ Yayasan Ulil Albab
- LAZ Yayasan Nahwa Nur
- LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi
Lembaga Pengelola Dana Sosial
Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional
sebagai berikut:
- Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
- Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia
- Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia
- Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia.
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan
Katolik sebagai berikut:
- adan Amal Kasih Katolik (BAKKAT)
Lembaga Penerima dan Mengelola
Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai
berikut:
- Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
- Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia
(YASKI)
Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan
Hindu sebagai berikut:
- Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma
Parisad (BDDN YADP)