Selasa, 06 April 2021

Zakat Dan Sumbangan Yang Dapat Dibiayakan Menurut Pajak Penghasilan

 

Menurut Undang-undang PPh, zakat boleh menjadi pengurang penghasilan bruto. Syarat zakat menjadi pengurang penghasilan bruto ada dua, yaitu: adanya bukti pembayaran zakat, dan zakat dibayarkan melalui lembaga zakat yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini berlaku juga untuk sumbangan keagamaan lainnya.

 

Dalam praktiknya, pengurangan penghasilan bruto dari zakat ini jarang dipergunakan. Terutama untuk Wajib Pajak karyawan. Kenapa? PPh orang pribadi sudah dihitung final dengan PPh Pasal 21. Sudah dipotog langsung setiap bulan oleh pemberi kerja. Pada akhir tahun, karyawan tinggal melaporkan.

 

Jika dimasukkan unsur zakat, maka SPT Tahunan akan menjadi lebih bayar. Nah, keadaan lebih bayar inilah yang seringkali dihindari oleh Wajib Pajak di Indonesia. Termasuk saya 

 

Status SPT Tahunan lebih bayar artinya Wajib Pajak meminta restitusi kepada otoritas pajak. Untuk mendapatkan restitusi ini, otoritas pajak membuat sejumlah prosedur yang membuat repot Wajib Pajak.

Otoritas pajak tidak mau “salah” mengeluarkan uang, sebaliknya Wajib Pajak tidak mau direpotkan dengan prosedur restitusi.

 

Tetapi, ada beberapa kondisi SPT Tahunan tidak nihil. Justru Wajib Pajak harus melunasi kekurangan PPh Pasal 29 sebelum melaporkan SPT Tahunan. Diantaranya:

  • Wajib Pajak orang pribadi pengusaha dan membayar PPh Pasal 25.
  • Wajib Pajak orang pribadi pisah harta, atau NPWP suami dan istri berbeda, sehingga penghasilan suami dan istri harus digabung dulu, setelah itu dihitung PPh masing-masing secara proporsional.

 

Jika kondisi SPT Tahunan ternyata kurang bayar, dan harus melunasi PPh sebelum lapor, maka zakat dapat dimanfaatkan untuk mengurangi PPh Pasal 29.

 

Penerapan Zakat Mengurangi Pajak di SPT Tahunan

 

Tentunya Anda bertanya, bagaimana penerapan zakat mengurangi pajak di SPT Tahunan? Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaraan dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat, Pasal 2 yang berbunyi:

 

(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

 

(2). Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. Dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  2. Paling sedikit memuat:
    1. Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
    2. Jumlah pembayaran.
    3. Tanggal pembayaran.
    4. Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
    5. Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
    6. Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.

 

Namun, zakat Anda tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika:

  1. Tidak dibayarkan oleh wajib pajak pada badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  2. Bukti pembayaran tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas.

 

Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan dalam peraturan, Anda dapat melampirkannya pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan dalam tahun pajak saat zakat ditunaikan. Zakat di SPT Tahunan akan menentukan penghasilan neto.

 

Kesimpulan

Sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat, terutama di bulan suci Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri. Jika sudah memenuhi syarat sah dan syarat rukun berzakat namun tidak mengerjakannya, akan mendapatkan ganjaran dosa. 

 

Pastikan Anda membayar zakat pada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Sebab, bukti pembayaran zakat Anda dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan pajak saat mengisi SPT Tahunan nanti. Simpan bukti pembayaranya dan lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sehingga zakat mengurangi pajak Anda, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan.

 

Berikut ini lembaga zakat dan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau penerima sumbangan keagamaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2018 :

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai berikut:

  1. Badan Amil Zakat Nasional
  2. Badan Amil Zakat Nasional Provinsi
  3. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/ Kota

 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional sebagai berikut:

  1. LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ)
  2. LAZ Nurul Hayat (LAZ NH)
  3. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (LAZ IZI)
  4. LAZ Baitul Maal Hidayatullah (LAZ BMH)
  5. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah (LAZ LMI)
  6. Yayasan Yatim Mandiri (LAZ Yatim Mandiri) Surabaya
  7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika (LAZ DD)
  8. Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (LAZ Al Azhar)
  9. Yayasan Baitul Maal Muamalat (LAZ BMM)
  10. Yayasan Daarut Tauhid (LAZ Daarut Tauhid)
  11. Yayasan Dana Sosial Al Falah (LAZ YDSF)
  12. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII)
  13. Yayasan Global Zakat
  14. Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)
  15. Yayasan Rumah Yatim Ar Rohman Indonesia
  16. Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA)

 

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:

  1. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
  2. Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Muhammadiyah

 

Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama sebagai berikut:

  1. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera (LAZ GIS)
  2. Yayasan Nurul Fikri (LAZ NF) Palangkaraya

 

Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam sebagai berikut:

  1. Yayasan Solo Peduli Ummat (LAZ Solo Peduli Ummat)
  2. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (LAZ DASI) NTB
  3. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikasi Aktifis Masjid (LAZ FKAM)
  4. Yayasan Dana Peduli Ummat (LAZ DPU) Kalimantan Timur
  5. Yayasan Dompet Sosial Madani (LAZ DSM) Bali
  6. Yayasan Sinergi Foundation (LAZ Sinergi Foundation)
  7. Yayasan Harapan Dhuafa (LAZ Harfa) Banten
  8. Yayasan Al Ihsan (LAZ Al Ihsan) Jawa Tengah

 

Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
  2. LAZ Mata Air (LAZISMA)
  3. LAZ Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf
  4. LAZ Yayasan Ummul Quro’ Jombang
  5. LAZ Yayasan Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo
  6. LAZ Nasional Baitul Mal Madinatul Iman
  7. LAZ Yayasan Zakatku Bakti Persada
  8. LAZ Indonesia Berbagi
  9. LAZ Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang
  10. LAZ Yayasan Ulil Albab
  11. LAZ Yayasan Nahwa Nur
  12. LAZ Yayasan Insan Masyarakat Madani Kabupaten Bekasi

 

Lembaga Pengelola Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib Tingkat Nasional sebagai berikut:

  1. Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
  2. Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia
  3. Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia
  4. Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia.

 

Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Katolik sebagai berikut:

  1. adan Amal Kasih Katolik (BAKKAT)

 

Lembaga Penerima dan Mengelola Sumbangan Keagamaan Kristen sebagai berikut:

  1. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
  2. Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI)

 

Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu sebagai berikut:

  1. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)

 

Senin, 05 April 2021

PPN Tidak Dipungut: Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri

Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri. Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan PPh dan PPN tidak dipungut. Artinya, uang yang berasal dari pinjaman luar negeri diharapkan akan dioptimalkan untuk pembiayaaan.

Dasar hukum pemberian fasilitas pajak untuk pinjaman luar negeri didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995.

Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995 mengatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2001 mengatur bahwa PPh yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.

Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas:

  • Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) yang meliputi: impor BKP, pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean.
  • Penyerahan BKP/JKP oleh kontraktor utama (kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) utama) kepada pemilik proyek. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang ini dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” dan PIB yang telah diberi cap ini diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang. SSP tidak perlu dibuat.

Dalam hal Kontraktor Utama adalah JO:

  •  JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai PKP.
  • Atas penyerahan BKP atau JKP dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”, dan SSP tidak perlu dibuat. Kode transaksi faktur pajak untuk PPN tidak dipungut adalah 07.
  • Atas penyerahan BKP atau JKP dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
  • Atas perolehan BKP atau JKP oleh anggota JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.

Dalam Hal Kontraktortor Utama Melaksanakan Proyek Pemerintah Yang Dananya Sebagian Dari Hibah Dan/Atau Pinjaman LN Dan Sebagiannya Lagi Dari APBN/APBD/Dana Lain Selain Hibah/Dana Pinjaman LN

Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri :

  • Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
  • Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut”,
  • Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.

Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri 

  •  terutang PPN
  • Faktur Pajak harus dibuat
  • Surat Setoran Pajak harus dibuat,

Tatacara pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh ditanggung oleh Pemerintah atas proyek Pemerintah yang dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan PPP/SLA, merujuk ke SE-32/PJ/1996.

Istilah yang digunakan

  • 1.      Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA)
  • 2.     Pinjaman Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
  • 3.     Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
  • 4.     Daftar Isian Proyek (DIP) adalah dokumen pendanaan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan proyek, sumber dana serta jumlah dana yang diperlukan, dan disahkan oleh Departemen Keuangan dan BAPPENAS.
  • 5.     Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran BiayaProyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
  • 6.     Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI cq. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan);
  • 7.     Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri,termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
  • 8.    Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama.