Contoh kasus perhitungan PPh 21 "DISETAHUNKAN"
Mr. Michael seorang WNA bekerja di PT. XYZ yang berlokasi di Jakarta,
Mr. Michael mulai bekerja di PT. XYZ pada bulan Juli 2014, Mr. Michael
menerima gaji perbulan sebesar Rp. 10.000.000,- status Mr. Michael
menikah dengan anak 1, Mr. Michael belum mempunyai NPWP. Hitung PPh 21
Mr. Michael!!!
Jawab..
Gaji sebulan Rp. 10.000.000,-
Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp. 10.000.000,- Rp. 500.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp. 9.500.000,-
Penghasilan Neto 6 Bulan Rp. 57.000.000,-
(6 bulan = Juli - Desember)
Penghasilan Neto Disetahunkan
12/6 x Rp. 57.000.000,- Rp.114.000.000,-
PTKP
Wp Sendiri Rp. 24.300.000,-
Istri Rp. 2.025.000,-
Tanggungan Anak Rp. 2.025.000,-
Jumlah PTKP Rp. 28.350.000,-
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan Rp. 85.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Disetahunkan:
6% x Rp. 50.000.000,- Rp. 3.000.000,-
18% x Rp. 35.650.000,- Rp. 6.417.000,-
Jumlah Pajak Terutang Rp. 9.417.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Untuk Tahun 2014 :
6/12 x Rp. 9.417.000,- = Rp. 4.708.500,-
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan :
1/6 x Rp. 4.708.500,- = Rp. 784.750,-
Jadi PT. XYZ harus memotong pajak penghasilan Mr. Michael sebesar Rp. 784.750,- perbulan selama masa Juli - Desember...
Kesimpulannya
Penghitungan pajak yang DISETAHUNKAN diterapkan untuk wajib pajak yang
kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setalah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan....
Demikian penghitungan PPh Pasal 21 yang disetahunkan...
Selasa, 30 Juli 2019
Cara Pembetulan SPT PPh 21 Masa Januari - Juni Setelah Ada Penyesuain PTKP Tahun 2015
Semenjak lahirnya PMK Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) banyak diantara Wajib Pajak yang
masih kebingungan dengan teknis pembetulan SPT untuk masa januari - juni
yang diharuskan oleh PMK ini.
Walaupun telah terbit Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tetapi masih sedikit memberi pencerahan terhadap beberapa Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan SPT untuk masa Januari - Juni yang telah dilaporkannya.
Sedikit saya uraikan disini akibat dari penyesuaian PTKP yang ada dalam PMK 122 ini.
Dalam PMK 122 ini tersurat bahwa PTKP untuk tahun 2015 ini mengalami kenaikan, PTKP untuk WP sendiri yang awalnya sebesar Rp. 24.300.000,- menjadi Rp.36.000.000,- setahun, sedangkan untuk tanggungan yang awalnya Rp. 2.025.000,- menjadi Rp. 3.000.000,- setahun.
PMK ini terbit pada tanggal 29 Juni 2015 sedangkan dalam salah satu pasalnya mensyaratkan bahwa penyesuaian PTKP ini berlaku untuk tahun pajak 2015 ini, artinya mulai diberlakukan dari masa Januari, sedangkan Wajib Pajak untuk masa Januari sudah menghitung PPh terutangnya dengan menggunakan PTKP yang sebesar Rp. 24.300.000,- sehingga mengakibatkan terjadinya Lebih Potong dan Lebih Bayar yang dilakukan oleh pemotong pajak (perusahaan).
Kondisi ini mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkannya untuk masa - masa pajak sebelum terbitnya PMK 122 ini.
Berdasarkan pertimbangan dan kondisi tersebut, saya akan mencoba untuk berbagi tentang cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa Januari - Juni dengan aplikasi espt. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, hal yang pertama harus dilakukan adalah melakukan penghitungan ulang terhadap penghitungan pajak terutang dengan PTKP yang baru.
Kedua, melakukan pembetulan SPT untuk masa Januari - Juni dalam aplikasi espt.
Ketiga, mengkompensasikan Lebih Bayar ke masa
Untuk lebih jelasnya akan saya aplikasikan dengan kasus beserta step by step pembetulan di esptnya, sebagai berikut:
Misal sebuah perusahaan telah melakukan penghitungan ulang atas pemotongan dan pelaporan pajak terutang karyawannya untuk masa Januari - Juni, berikut hasil penghitungan ulang tersebut:
Nah setelah dihitung ulang ternyata dari 7 karyawan yang di atas PTKP baru hanya 2 orang. Berikut tampilan SPT masa Januari Normal (belum dilakukan pembetulan)
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembetulan SPT masa Januari - Juni, untuk pembetuluannya dilakukan satu satu yach teman teman, jadi untuk masa Januari lakukan pembetulan selanjutnya masa Februari, terus begitu sampai masa Juni.
Langkah pertama untuk pembetulan SPT karena ada penyesuaian PTKP di aplikasi espt adalah merubah besaran PTKP yang ada di aplikasi espt, rubah tahun berlakunya PTKP yang lama dan ganti / ubah besaran PTKP yang baru.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, merubah tahun berlakunya PTKP lama:
1. Klik Referensi
2. Klik Tarif
3. Klik PTKP
Lalu muncul jendela baru, langkah selanjutnya :
1. Klik Ubah
2. Klik angka 24.300.000,-
3. Ubah tahun berlakunya ke tahun 2014 (PTKP lama berlaku sampai dengan tahun 2014)
4. Klik Simpan.
Kedua, mensetting besaran PTKP baru
Masih ditampilan jendela yang tadi, langkah mensetting PTKP baru sebagai berikut:
1. Klik Baru
2, Isi besaran PTKP & Tanggungan dengan besaran PTKP yang baru (36.000.000,- dan 3.000.000,-)
3. Isi tahun berlaku PTKP baru ini, "berlaku mulai" isi dengan 2015 dan "sampai" isi dengan 2020 (diisi dengan tahun 2020 karena kita belum tahun PTKP baru tersebut berlaku sampai tahun berapa)
4. Klik Simpan.
Ketiga, melakukan pembetulan SPT masa Januari
Langkah melakukan pembetulan SPT adalah sebagai berikut:
1. Klik Pilih SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Januari (masa yang akan dibuat pembetulannya)
4. Klik Pembetulan
Setelah SPT masa Januari pembetulan telah dibuat, selanjutnya buka SPT masa Januari pembetulan tersebut, langkahnya sebagai berikut:
1. Klik Pilih SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Masa Januari Pembetulan
4. Klik Buka SPT
Setelah SPT Pembetulan terbuka, selanjutnya menghapus pemotongan pajak karyawan yang dibawah PTKP (lihat hasil penghitungan ulang penghitungan pajak dengan PTKP baru di atas) langkah-langkah berikut:
1. Klik Isi SPT
2. Klik Daftar Pemotongan Pajak
3. Klik Satu Masa Pajak
4. Centang pada kotak disamping nomor karyawan yang mo dihapus (dibawah PTKP)
5. Klik hapus.
Selanjutnya membetulkan pemotongan pajak sesuai dengan hasil penghitungan pajak dengan PTKP baru, langkahnya sebagai berikut:
Masih di jendela Daftar Pemotongan Pajak
1. Centang kotak disamping nomor karyawan yang mau dibetulkan pemotongan pajaknya
2. Klik Ubah
Setelah diklik Ubah akan muncul jendela baru, selanjutnya ubah pajak yang dipotongnya dengan nilai pajak hasil penghitungan yang baru.
1. Isi baris PPh Dipotong (Rp) dengan nilai pajak yang dipotong sesuai penghitungan dengan PTKP baru
2. Klik Simpan.
Lakukan langkah ini untuk seluruh karyawan yang akan diubah pemotongan pajaknya.
Setelah semua pemotongan pajak karyawan diubah, tampilan Daftar Pemotongan Pajak seperti di bawah ini:
Coba perhatikan baris Total Jumlah PPh Dipotong, dalam SPT Normal (awal) jumlahnya Rp. 675.000,- setelah dilakukan pembetulan jumlahnya Rp. 150.000,-
Dalam Jendela Daftar Pemotongan Pajak ini jangan lupa untuk mengisi Jumlah Pegawai dibagian B, isikan dengan jumlah pegawai yang penghasilannya di bawah PTKP, dan juga isikan Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai dengan jumlah total penghasilan bruto pegawai yang penghasilannya di bawah PTKP (lihat panah-panah di bawah ini).
Tampilan SPT yang telah dilakukan pembetulan tampak seperti gambar di bawah ini:
Terlihat dalam SPT Pembetulan tersebut terdapat Lebih Bayar sebesar Rp. 525.000,- (baris no 17), tugas kita selanjutnya mengkompensasikan Lebih Bayar tersebut ke Masa apa Tahun kalender berapa, di atas saya mengambil contoh Lebih Bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Agustus Tahun Kalender 2015.
Selanjutnya membuat file CSV sebagai salah satu syarat pelaporan espt, cara membuat file CSV seperti saya jelaskan dalam gambar di bawah ini:
1. Klik CSV
2. Klik Pelapotan SPT
3. Klik Masa Januari Pembetulan
4. Klik Buat File CSV.
Setelah file CSV dibuat, SPT Pembetulan Masa Januari telah siap untuk dilaporkan. Silahkan teman-teman copy file CSV tersebut ke dalam flashdisk beserta hardcopy SPT induk hal 1 & 2 nya untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk pembetulan masa-masa selanjutnya (februari-Juni) silahkan teman-teman ikuti langkah-langkah di atas..
Keempat, Kompensasi ke Masa Berikutnya
Setelah SPT pembetulan dibuat dimana dengan adanya pembetulan mengakibatkan Lebih Bayar dan Lebih Bayar tersebut dalam contoh dikompensasikan ke masa Agustus 2015, langkah selanjutnya untuk mengkompensasikan Lebih Bayar di masa Januari dalam pelaporan SPT Normal Masa Agustus, ikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, input pemotongan pajak untuk Masa Agustus Normal seperti biasa, sesuai contoh perhitungan pemotongan pajak sebelumnya (asumsi tidak ada kenaikan gaji), maka input pemotongan pajak dan hasilnya seperti terlihat digambar di bawah ini:
Kedua, mengkompensasikan LB Masa Januari ke pelaporan SPT Masa Agustus ini, untuk langkah-langkahnya bisa dilihat digambar di bawah ini:
Seperti terlihat digambar, untuk mengkompensasikan LB Masa Januari ke Pelaporan SPT Masa Agustus ini yaitu dengan cara:
1. Klik Isi SPT
2. Klik SPT Induk
3. Klik B2. Penghitungan PPh
4. Isikan Nominal Lebih Bayar Masa Januari
5. Centang kotak 01 (Masa Januari)
6. Isikan Tahun LB
7. Karena dalam kasus ini masih terjadi LB, maka kompensasikan lagi ke masa selanjutnya (Masa September)
8. Isi Tahun Kalender pengkompensasian LB tersebut.
Setelah langkah-langkah tersebut dikerjakan, selanjutnya tinggal membuat file CSV (cara membuat file CSV sama seperti di atas) untuk pelaporan SPT Masa Agustus...
Tinggal dilaporkan dech SPT Masa Agustusnya...
Demikian teman-teman cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Januari - Juni setelah adanya penyesuaian PTKP tahun 2015 ini....
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Walaupun telah terbit Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tetapi masih sedikit memberi pencerahan terhadap beberapa Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan SPT untuk masa Januari - Juni yang telah dilaporkannya.
Sedikit saya uraikan disini akibat dari penyesuaian PTKP yang ada dalam PMK 122 ini.
Dalam PMK 122 ini tersurat bahwa PTKP untuk tahun 2015 ini mengalami kenaikan, PTKP untuk WP sendiri yang awalnya sebesar Rp. 24.300.000,- menjadi Rp.36.000.000,- setahun, sedangkan untuk tanggungan yang awalnya Rp. 2.025.000,- menjadi Rp. 3.000.000,- setahun.
PMK ini terbit pada tanggal 29 Juni 2015 sedangkan dalam salah satu pasalnya mensyaratkan bahwa penyesuaian PTKP ini berlaku untuk tahun pajak 2015 ini, artinya mulai diberlakukan dari masa Januari, sedangkan Wajib Pajak untuk masa Januari sudah menghitung PPh terutangnya dengan menggunakan PTKP yang sebesar Rp. 24.300.000,- sehingga mengakibatkan terjadinya Lebih Potong dan Lebih Bayar yang dilakukan oleh pemotong pajak (perusahaan).
Kondisi ini mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkannya untuk masa - masa pajak sebelum terbitnya PMK 122 ini.
Berdasarkan pertimbangan dan kondisi tersebut, saya akan mencoba untuk berbagi tentang cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa Januari - Juni dengan aplikasi espt. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, hal yang pertama harus dilakukan adalah melakukan penghitungan ulang terhadap penghitungan pajak terutang dengan PTKP yang baru.
Kedua, melakukan pembetulan SPT untuk masa Januari - Juni dalam aplikasi espt.
Ketiga, mengkompensasikan Lebih Bayar ke masa
Untuk lebih jelasnya akan saya aplikasikan dengan kasus beserta step by step pembetulan di esptnya, sebagai berikut:
Misal sebuah perusahaan telah melakukan penghitungan ulang atas pemotongan dan pelaporan pajak terutang karyawannya untuk masa Januari - Juni, berikut hasil penghitungan ulang tersebut:
Nah setelah dihitung ulang ternyata dari 7 karyawan yang di atas PTKP baru hanya 2 orang. Berikut tampilan SPT masa Januari Normal (belum dilakukan pembetulan)
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembetulan SPT masa Januari - Juni, untuk pembetuluannya dilakukan satu satu yach teman teman, jadi untuk masa Januari lakukan pembetulan selanjutnya masa Februari, terus begitu sampai masa Juni.
Langkah pertama untuk pembetulan SPT karena ada penyesuaian PTKP di aplikasi espt adalah merubah besaran PTKP yang ada di aplikasi espt, rubah tahun berlakunya PTKP yang lama dan ganti / ubah besaran PTKP yang baru.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pertama, merubah tahun berlakunya PTKP lama:
1. Klik Referensi
2. Klik Tarif
3. Klik PTKP
Lalu muncul jendela baru, langkah selanjutnya :
1. Klik Ubah
2. Klik angka 24.300.000,-
3. Ubah tahun berlakunya ke tahun 2014 (PTKP lama berlaku sampai dengan tahun 2014)
4. Klik Simpan.
Kedua, mensetting besaran PTKP baru
Masih ditampilan jendela yang tadi, langkah mensetting PTKP baru sebagai berikut:
1. Klik Baru
2, Isi besaran PTKP & Tanggungan dengan besaran PTKP yang baru (36.000.000,- dan 3.000.000,-)
3. Isi tahun berlaku PTKP baru ini, "berlaku mulai" isi dengan 2015 dan "sampai" isi dengan 2020 (diisi dengan tahun 2020 karena kita belum tahun PTKP baru tersebut berlaku sampai tahun berapa)
4. Klik Simpan.
Ketiga, melakukan pembetulan SPT masa Januari
Langkah melakukan pembetulan SPT adalah sebagai berikut:
1. Klik Pilih SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Januari (masa yang akan dibuat pembetulannya)
4. Klik Pembetulan
Setelah SPT masa Januari pembetulan telah dibuat, selanjutnya buka SPT masa Januari pembetulan tersebut, langkahnya sebagai berikut:
1. Klik Pilih SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Masa Januari Pembetulan
4. Klik Buka SPT
Setelah SPT Pembetulan terbuka, selanjutnya menghapus pemotongan pajak karyawan yang dibawah PTKP (lihat hasil penghitungan ulang penghitungan pajak dengan PTKP baru di atas) langkah-langkah berikut:
1. Klik Isi SPT
2. Klik Daftar Pemotongan Pajak
3. Klik Satu Masa Pajak
4. Centang pada kotak disamping nomor karyawan yang mo dihapus (dibawah PTKP)
5. Klik hapus.
Selanjutnya membetulkan pemotongan pajak sesuai dengan hasil penghitungan pajak dengan PTKP baru, langkahnya sebagai berikut:
Masih di jendela Daftar Pemotongan Pajak
1. Centang kotak disamping nomor karyawan yang mau dibetulkan pemotongan pajaknya
2. Klik Ubah
Setelah diklik Ubah akan muncul jendela baru, selanjutnya ubah pajak yang dipotongnya dengan nilai pajak hasil penghitungan yang baru.
1. Isi baris PPh Dipotong (Rp) dengan nilai pajak yang dipotong sesuai penghitungan dengan PTKP baru
2. Klik Simpan.
Lakukan langkah ini untuk seluruh karyawan yang akan diubah pemotongan pajaknya.
Setelah semua pemotongan pajak karyawan diubah, tampilan Daftar Pemotongan Pajak seperti di bawah ini:
Coba perhatikan baris Total Jumlah PPh Dipotong, dalam SPT Normal (awal) jumlahnya Rp. 675.000,- setelah dilakukan pembetulan jumlahnya Rp. 150.000,-
Dalam Jendela Daftar Pemotongan Pajak ini jangan lupa untuk mengisi Jumlah Pegawai dibagian B, isikan dengan jumlah pegawai yang penghasilannya di bawah PTKP, dan juga isikan Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai dengan jumlah total penghasilan bruto pegawai yang penghasilannya di bawah PTKP (lihat panah-panah di bawah ini).
Tampilan SPT yang telah dilakukan pembetulan tampak seperti gambar di bawah ini:
Terlihat dalam SPT Pembetulan tersebut terdapat Lebih Bayar sebesar Rp. 525.000,- (baris no 17), tugas kita selanjutnya mengkompensasikan Lebih Bayar tersebut ke Masa apa Tahun kalender berapa, di atas saya mengambil contoh Lebih Bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Agustus Tahun Kalender 2015.
Selanjutnya membuat file CSV sebagai salah satu syarat pelaporan espt, cara membuat file CSV seperti saya jelaskan dalam gambar di bawah ini:
1. Klik CSV
2. Klik Pelapotan SPT
3. Klik Masa Januari Pembetulan
4. Klik Buat File CSV.
Setelah file CSV dibuat, SPT Pembetulan Masa Januari telah siap untuk dilaporkan. Silahkan teman-teman copy file CSV tersebut ke dalam flashdisk beserta hardcopy SPT induk hal 1 & 2 nya untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk pembetulan masa-masa selanjutnya (februari-Juni) silahkan teman-teman ikuti langkah-langkah di atas..
Keempat, Kompensasi ke Masa Berikutnya
Setelah SPT pembetulan dibuat dimana dengan adanya pembetulan mengakibatkan Lebih Bayar dan Lebih Bayar tersebut dalam contoh dikompensasikan ke masa Agustus 2015, langkah selanjutnya untuk mengkompensasikan Lebih Bayar di masa Januari dalam pelaporan SPT Normal Masa Agustus, ikuti langkah-langkah berikut:
Pertama, input pemotongan pajak untuk Masa Agustus Normal seperti biasa, sesuai contoh perhitungan pemotongan pajak sebelumnya (asumsi tidak ada kenaikan gaji), maka input pemotongan pajak dan hasilnya seperti terlihat digambar di bawah ini:
Kedua, mengkompensasikan LB Masa Januari ke pelaporan SPT Masa Agustus ini, untuk langkah-langkahnya bisa dilihat digambar di bawah ini:
Seperti terlihat digambar, untuk mengkompensasikan LB Masa Januari ke Pelaporan SPT Masa Agustus ini yaitu dengan cara:
1. Klik Isi SPT
2. Klik SPT Induk
3. Klik B2. Penghitungan PPh
4. Isikan Nominal Lebih Bayar Masa Januari
5. Centang kotak 01 (Masa Januari)
6. Isikan Tahun LB
7. Karena dalam kasus ini masih terjadi LB, maka kompensasikan lagi ke masa selanjutnya (Masa September)
8. Isi Tahun Kalender pengkompensasian LB tersebut.
Setelah langkah-langkah tersebut dikerjakan, selanjutnya tinggal membuat file CSV (cara membuat file CSV sama seperti di atas) untuk pelaporan SPT Masa Agustus...
Tinggal dilaporkan dech SPT Masa Agustusnya...
Demikian teman-teman cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Januari - Juni setelah adanya penyesuaian PTKP tahun 2015 ini....
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
Langganan:
Postingan (Atom)