Kamis, 20 Oktober 2016

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Untuk menghitung pajak penghasilan Pph 21 langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Hitung penghasilan bruto Anda dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
  2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
  4. Hitung Penghasilan netto Anda : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
  5. Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.


Contoh Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Tahun 2016

Agar Anda dapat lebih memahami cara perhitungan pajak penghasilan, berikut ini kami berikan contoh perhitungan pajak penghasilan Pph 21:
Misalnya A adalah seorang karyawan status kawin dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
Gaji Pokok Rp. 5 juta
Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
Total Penghasilan Bruto : Rp. 7 juta  
Dari data di atas perhitungan pajak penghasilan Pph 21 atas penghasilan dalam setahun adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)
Gaji Pokok
Tunjangan
Penghasilan-Bruto
Pengurangan (-)
PTKP
Biaya Jabatan
Iuran Pensiun
Total
Penghasilan Kena Pajak-Netto
Pajak Pph (5%) Per Tahun
Pajak Pph (5%) Per Bulan
60.000.000,-
24.000.000,-
84.000.000,-
63.000.000,-
4.200.000,-
2.400.000,-
69.600.000,-
14.400.000,-
720.000,-
60.000,-

Catatan :
  • Perhitungan diatas dengan asumsi pegawai A memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), namun apabila tidak memiliki NPWP maka wajib pajak tersebut dikenakan biaya tambahan 20% dari perhitungan normal.
  • Apabila Karyawan A asumsi perhitungan Penghasilan Kena Pajak (Netto) di atas nilainya di atas Rp. 50 juta, maka tarif pajak disesuaikan dengan tabel pajak progresif di atas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  • Untuk perhitungan pajak penghasilan PPh 21 Tahun 2016 dengan status lainnya tinggal merubah nilai PTKP sesuai dengan tabel PTKP 2016 diatas.



Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pph 21 Menggunakan Formulir Otomatis / Digital

Apabila Anda telah memahami cara perhitungan manual pajak penghasilan PPh pasal 21 diatas dengan menggunakan excel, untuk mengaplikasikannya langsung pada formulir otomatis dari Direktorat Jendral Pajak, berikut akan kami berikan formulir tersebut dan bisa Anda download.
Formulir tersebut dalam bentuk format PDF, namun dalam pengisiannya Anda dipermudah karena seluruh hitungan penjumlahannya secara otomatis oleh sistem.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT tersebut, terdapat juga tutorial lengkap bagaimana cara pengisian tahap demi tahap yang sangat mudah dipahami.
Sebagai tambahan Formulir tersebut juga tersedia dalam format Bahasa Inggris (English Language), sehingga dapat digunakan juga oleh warga negara asing (WNA) yang memperoleh penghasilan dan bekerja di Indonesia. 
  1. Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 SS (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih kecil dari 60 juta rupiah pertahun.
  2. Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 S (diperuntukkan bagi Anda yang bekerja atau karyawan dan memiliki penghasilan bruto lebih besar dari 60 juta rupiah pertahun.
  3. Formulir Pajak Penghasilan SPT 1770 (diperuntukkan bagi Anda yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas atau Anda adalah sebagai seorang pengusaha)

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini proses pengisian dan lapor SPT Pajak Penghasilan Tahunan PPh 21 bisa dilakukan secara online di website Direktorat Jendral Pajak (DJP Online) dengan menggunakan aplikasi efiling pajak, berikut tutorial prosedur pendaftaran, cara pengisian SPT PPh 21 dan penjelasannya:
  1. Cara Lapor Pajak Penghasilan SPT PPh 21 Online Formulir 1770 S
  2. Cara Lapor Pajak Penghasilan SPT PPh 21 Online Formulir 1770 SS
  3. Saat ini Direktorat Jendral Pajak belum menyediakan pengisian SPT 1770 secara online, namun data SPT dapat Anda isi terlebih dahulu, setelah data lengkap bisa segera Anda lapor SPT tersebut dengan cara mengapload ke situs DJP Online.

Menghitung Pajak Penghasilan, Tarif Pph 21, & PTKP 2016 Terbaru

Kebijakan Pemerintah di Tahun 2016 sehubungan dengan pajak penghasilan yang perlu disambut baik yaitu dengan adanya perubahan naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 2016 untuk wajib pajak (WP) dengan status TK/0 yang semula 36 juta menjadi 54 juta pertahun atau naik 50% (Tabel Terlampir).

Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan beberapa kali mengalami amandemen dan perubahan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Tarif Pajak Penghasilan Pph Pasal 21  


Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

Penghasilan Netto Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
50 juta sampai dengan 250 juta
15%
250 juta sampai dengan 500 juta
25%
Diatas 500 juta
30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015

Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.

Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.


Perhitungan PTKP Tahun 2015:

1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-
2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
Tanggungan 3
K3
48.000.000,-
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang


Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.

Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

Kalau dianalisa kenaikan PTKP 2016 ini lebih kurang 50% dari PTKP 2015, dan kenaikan PTKP 2015 juga demikian lebih kurang 50% dari PTKP 2014 (data aktual PTKP 2014 : 24,3 juta, 2015 : 36 juta, 2016 : 54 juta).

Kenaikan PTKP 2016 ini ditanggapi positip dari berbagai kalangan masyarakat terutama karyawan atau buruh yang saat ini masih memperoleh penghasilan lebih kurang senilai Upah Minimum Regional (UMR).

Dengan adanya penyesuaian tarif PTKP 2016 ini maka pastinya akan menyebabkan pendapatan negara dari Wajib Pajak orang pribadi akan turun, namun diharapkan dengan adanya kenaikan tarif ini dapat mensejahterakan masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesadaran bagi Wajib Pajak untuk melapor SPT PPh sesuai dengan penghasilan yang diperolehnya.

Akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan Nomor : 101-PMK.010-2016 mengenai :  Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, Anda bisa baca : Undang-Undang PTKP 2016 Terbaru, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Bambang P.S. Brodjonegoro pada Tanggal 27 Juni 2016.


Perhitungan Perubahan PTKP Terbaru Tahun 2016 :

1. PTKP 2016 Wajib Pajak Tidak Kawin (TK)
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
Tanggungan 1
TK1
58.500.000,-
Tanggungan 2
TK2
63.000.000,-
Tanggungan 3
TK3
67.500.000,-
2. PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K0
58.500.000,-
Tanggungan 1
K1
63.000.000,-
Tanggungan 2
K2
67.500.000,-
Tanggungan 3
K3
72.000.000,-
3.PTKP 2016 Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
WP Kawin
K/I/0
112.500.000,-
Tanggungan 1
K/I/1
117.000.000,-
Tanggungan 2
K/I/2
121.500.000,-
Tanggungan 3
K/I/3
126.000.000,-
 Catatan: 
  • Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang
  • TK : Tidak Kawin
  • K : Kawin
  • K/I : Kawin dan penghasilan pasangan digabung

Kamis, 13 Oktober 2016

Sepintas tentang tax amnesty

Untuk tax amnesty :
1. Asuransi =  hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015

2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15

3. Rumah = harga  wajar  ato harga pasar. Dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa

4. Hutang yang boleh dikurangkan untuk menghitung harga bersih = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum

5. Saham = nilai per 31/12/15

6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg

* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak

* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 90% dari nilai harta.

* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut

SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?

Seluruh warga negara Indonesia (baik yang sudah memiliki NPWP maupun yang belum) yang memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yang memiliki nilai uang) yang belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.

SIAPA YANG TIDAK IKUT TAX AMNESTI?

Orang yang tidak memiliki harta sama sekali atau orang yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dia miliki.

KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTI?

Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0).

BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI?

Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan tehnologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (termasuk polisi dan intelejen) untuk mengecek seluruh harta dimanapun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh warga negara yang belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015, jika ditemukan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jika ada sangsi pidana.

APA CONTOH PERHITUNGAN/RISIKO JIKA TIDAK IKUT TAX AMNESTI?

Si A memiliki rumah yang dibeli sebelum 31 Desember 2015 (mungkin tahun 2010 atau 1995 dll) yang belum pernah dilaporkan di dalam SPT (terlepas dia punya NPWP atau tidak) senilai Rp 1 milyar.

Jika dia ikut program tax amnesti maka dia mendaftar ke pajak dan jika masih periode 1 (sampai 30 September 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap sudah tidak ada hutang lagi, jika ada boleh dikurangi dulu dg hutang) maka yg haru disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bagi UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5% atau sebesar Rp 5 juta).

Jika dia tidak ikut program amnesti maka begitu ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tersebut (kapanpun ditemukan dan kayaknya pasti akan ditemukan😄) maka akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250 juta ditambah denda 200% Rp 500 juta menjadi total Rp 750 juta!

Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini dan bayar Rp 20 juta dan seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Desember 2015 sudah dianggap 0,....atau nanti saat ditemukan harus bayar Rp 750 juta dan kewajiban pajak apapun sejak 1985 sampai 2015 akan bisa diperiksa (pembukuan dianggap kadalurasa jika diatas 5 tahun sudah tidak berlaku lagi dg adanya tax amnesti yg bisa mengambil data sejak tahun 1985)

🌶 "JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY" 🌶

Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Secara lebih ringkas tax amnesti itu UNGKAP-TEBUS-LEGA

1. UNGKAP
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan spt tahunan pph terakhir 2015.

2. TEBUS
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta - Utang

Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan harta di dalam wilayah NKRI
Periode  I / II / III :  2%  /  3%  /  5%

Pengungkapan harta di luar wilayah NKRI
Periode  I / II / III :  2%  /  3%  /  5%

Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.

Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.

3. LEGA
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.

INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun".
Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

Apa yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut?

Perlu diketahui setelah 31 Maret 2017 (berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan tidak pernah melaporkan akan dikenakan sangat sangat tinggi yaitu dikenai pph + tambah sanksi 200% + pidana penjara.

Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan ppn dan pph, dimana kemungkinan akan lebih dipermudah.

Quartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak. Seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. Dengan kata lain, denda 200% dan pidana akan diberlakukan.

Anda hanya ada 2 pilihan:
1.    LAKUKAN Tax Amnesty dan menjalankan sebagai warga negara yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau
2.    ABAIKAN. dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup di rumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.

Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?

Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yang seolah-olah sangat banyak persyaratannya.

Untuk Pengaduan Tax Amnesty
0811.228.3333

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yang positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang :lebih baik dan tentu semua untuk kebaikan bersama.

Billing-DJP, Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing

Nah, karena di postingan saya sebelumnya tentang e-Billing ada yang bertanya tentang bagaimana cara pembuatan kode Billing bagi Wajib Pajak yang belum punya NPWP, maka sekarang saya akan menulis tentang Layanan Mandiri pembuatan kode Billing. Ini merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh DJP untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) yang ingin membuat kode Billing secara mandiri, misalnya dalam hal:
1. WP belum mempunyai NPWP tetapi ingin menyetorkan pajak, misalnya dalam hal penyetoran PPN membangun sendiri, atau penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (pada praktiknya, biasanya yang mengurus adalah notaris yang membuatkan kode Billing melalui akun DJP Online si notaris), dan sebagainya.
2. WP yang berusia lanjut dan/atau tidak mempunyai akses yang mudah menggunakan internet, misalnya untuk WP pedagang yang di pasar-pasar tradisional, atau yang berdomisili di pelosok pedalaman, dan sebagainya.
3. WP merupakan jenis WP yang hanya perlu menyetor pajak setahun sekali (misalnya hanya PPh Pasal 29 saja), dan belum mengurus EFIN, sedangkan jatuh tempo pembayaran sudah sangat mepet (ini kondisi darurat ya, tapi saran saya sih kalau bisa sebaiknya tetap mengurus EFIN dan mendaftar di website DJP Online lo!)
4. WP sudah mempunyai akun di website sse.pajak.go.id atau di DJP Online tetapi jaringan server pusat sedang bermasalah sehingga sulit membuat kode Billing.
5. Keadaan darurat lainnya. Misalnya pas WP mau bayar pajak ke bank ternyata kode Billing ketinggalan di kantor, lalu pas lewat kantor pajak. Jadi deh cuss mlipir ke kantor pajak untuk bikin kode Billing baru. Ini contoh kasus ya, menurut saya sih kalau kode Billingnya ketinggalan ya tinggal minta dikirim scannya ke email atau difoto dan dikirim pakai whatsapp, ya gak?
Konsep aslinya seharusnya di tiap kantor pajak disediakan sebuah komputer yang bisa diakses secara bebas oleh WP untuk mengakses laman https://billing-djp/ dengan tampilan seperti ini:
Ini penampakannya :)
Di website itu ada petunjuk di bagian kiri sebagai berikut:
1. Isikan NPWP yang sesuai.
2. Data Wajib Pajak ditampilkan ketika NPWP diisi lengkap.
3. Pilih Jenis Pajak yang akan Anda bayar.
4. Pilih Jenis Setoran yang sesuai.
5. Jika Anda memilih jenis setoran tahunan, masa pajak akan terisi otomatis masa Januari s.d Desember, dan Anda TIDAK DAPAT mengubahnya.
6. Jika Anda memilih jenis setoran masa, pilih masa pajak yang sesuai.
7. Untuk Jenis Pajak dan Jenis Setoran tertentu, Anda dapat membuat kode Billing untuk NPWP lainnya.
8. Jika Pihak Lain yang Anda buatkan kode Billing tidak memiliki NPWP, Masukkan NPWP dengan isian angka nol (0) sebanyak 9 digit, Kode KPP dan Kode Cabang "000".
9. Pilih Tahun Pajak yang sesuai.
10. Jika Anda akan melakukan pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, masukkan Nomor SK yang Anda terima.
11. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3 dan Jenis Pajak lain tertentu, isikan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sesuai.
12. Masukkan jumlah setoran yang akan Anda bayarkan.
13. Klik Tombol "Buat Kode Billing" untuk proses pembuatan kode Billing.
14. Jika proses berhasil, akan ditampilkan ringkasan informasi Surat Surat Elektronik beserta kode Billing dan masa berlakunya.
Di situ ada tambahan catatan seperti ini:
Apabila ada kesalahan dalam isian Kode Billing atau masa berlakunya berakhir, Kode Billing dapat dibuat kembali. Tanggung jawab isian Kode Billing ada pada Wajib Pajak yang namanya tercantum di dalamnya.
Menurut saya sih petunjuknya cukup jelas ya, WP tinggal mengikuti langkah-langkahnya dan voila! Jadi deh kode Billing! Silakan cetak dan dibawa ke teller bank, kantor pos, atau via internet banking maupun atm. Bagi kantor pajak yang sudah punya ATM Mini lebih joss lagi tuh kalau layanan membuat kode Billing mandiri ini diintegrasikan dengan ATM Mini yang harusnya sudah ada di bulan Juli 2016 nanti. Apa sih ATM Mini itu? ATM Mini adalah mesin EDC khusus yang digunakan hanya untuk melakukan pembayaran pajak dengan kartu debit bank tertentu sesuai dengan nama bank yang memberikan layanan ATM Mini tersebut. Kapan-kapan insya Allah nanti akan saya jelaskan ya tentang bagaimana cara menggunakan ATM Mini ini.
Cukup jelas ya, semoga informasi ini bermanfaat. Apabila ada yang ingin ditanyakan silakan menghubungi bagian Help Desk di kantor pajak tempat terdaftar.
Bikin kode Billing ternyata mudah, kan?